Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Bogor


Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif merupakan perangkat daerah sebagai unsur pendukung penyelenggaraan Pemerintah Daerah, dipimpin oleh Kepala Dinas yang berada dan bertanggung jawab kepada Bupati. Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dibentuk  berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, telah dibentuk Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Tipe A sebagai perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pariwisata.

 

Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mempunyai tugas :

Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang pariwisata..

Dalam menyelenggarakan tugasnya,  Dinas mempunyai fungsi:

a. perumusan kebijakan teknis bidang pariwisata; 
 
b. pelaksanaan tugas dukungan teknis bidang pariwisata; 
 
c. pengendalian, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis bidang pariwisata; 
 
d. pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang bidang pariwisata; 
 
e. pelaksanaan administrasi Dinas; 
 
f. pelaksanaan reformasi birokrasi; dan    
 
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya.