Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Bogor
Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif merupakan perangkat daerah sebagai unsur pendukung penyelenggaraan Pemerintah Daerah, dipimpin oleh Kepala Dinas yang berada dan bertanggung jawab kepada Bupati. Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, telah dibentuk Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Tipe A sebagai perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pariwisata.